Tuesday, October 15, 2013

IT Forensik

IT FORENSIK PART 1


Adakah dari Kamu yang tahu apa itu IT Forensik?

IT Forensik itu seperti seorang pengusut kejahatan yang bertindak mencari barang bukti dilihat dari segi Teknologi yang digunakan.
Definisi forensik IT menurut para ahli diantaranya:
- Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
- Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
Tujuan dari computer forensic adalah untuk melakukan penyelidikan terstruktur dengan tetap mempertahankan rantai dokumentasi bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.   

Mengapa perlu adanya IT Forensik?
Karena modern ini kejahatan atau tindak merugikan atas dasar ketidak sengajaan tidak hanya terjadi didalam dunia nyata saja, melainkan telah merambah kedalam dunia digital, hal ini dikarenakan perkembangan zaman yang semakin cepat telah membuat masyarakat konvesional beralih menjadi masyarakat digital, dan tentu saja dimasa transisi tersebut menimbulkan berbagai macam lubang kejahatan baru disamping adanya peluang usaha dan kegiatan baru.
Kejahatan atau kejadian dalam dunia nyata sangatlah berbeda dengan dunia digital, karena jikalau di dunia nyata suatu kejadian yang telah terjadi hanya dapat di reka ulang maka lain halnya didalam dunia digital, bahwa setiap kejadian yang telah terjadi dapat dimunculkan kembali(buka perekaan) untuk dijadikan sebagai bukti otentik dalam menyelsaikan suati kasus, dan tentu saja hal ini jauh berbeda dengan apa yang harus dilakukan polisi dengan seorang IT Forensik.

Bagaimana seharusnya perkerja IT Forensik dimata pemerintah?
Pekerja IT Forensik dimata pemerintah seharusnya sudah mempunyai badan hukum dan regulasi tersendiri yang tersahkan kedalam Undang-udang dasar Negara, sehingga seorang IT Forensik memiliki keberadaan yang dijalas baik dimasyarakat maupun pemerintah, maka beranjak dari hal tersebut kegiatan yang dilakukan seorang IT Forensik memiliki hak dan privasi yang terlindungi oleh Undang-undang dasar Negara, sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus penyalahan seorang IT Forensik atas kegiatan yang dilakukan untuk tergugat/target dengan dalih hak privasi yang justru memberatkan dirinya.

KUNCI UTAMA FORENSIK IT

Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :

1.   Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.

2.   Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.

3.   Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa), (c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.

4.   Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
Lanjutan tugas Penanganan Insiden dan Freezing the Scene
Part 2 : Penanganan Insiden Forensik
Part 3 :Freezing the Scene
Part 4 :Penanganan Insiden Dan Freezing Scene
Part 5 :Penanganan Insiden Dan Freezing The Scene


Sumber: Sumber tulisan

No comments:

Post a Comment